PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelayanan Terpadu diselenggarakan dengan prinsip: a. keterpaduan; b. ekonomis; c. koordinasi; d. akuntabilitas; dan e. aksesibilitas.
