PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelayanan Terpadu diselenggarakan dengan tujuan: a. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; b. memperpendek proses pelayanan; c. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, akuntabel dan terjangkau; dan d. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
