PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU
Organisasi Penyelenggara menyelenggarakan Pelayanan Terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
