PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama
Pasal 13
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pimpinan Organisasi Penyelenggara melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Organisasi Penyelenggara secara administratif berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana.
