PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pimpinan unit eselon I dapat MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan Pelayanan Terpadu sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
