PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 30
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kanwil Kementerian Agama provinsi wajib melaksanakan pengawasan internal,
No.1735, 2015
penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.
