PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
Pelaksanaan tugas pelayanan Agama Khonghucu dan agama lain yang tidak dilayani dengan jabatan struktural pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, dilakukan oleh Bagian Tata Usaha pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
