PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 26
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kanwil Kementerian Agama provinsi bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
