PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 25
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi maupun dalam hubungan antar pemerintah baik pusat maupun daerah.
