PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Kristen; b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan Kristen; c. Seksi Pendidikan Kristen; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
