PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Kristen; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah serta dan pendidikan keagamaan Kristen; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
