Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga, bina keesaan gereja, dan pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen. (2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang program penyuluhan penyuluhan, pembinaan penyuluh dan umat serta pengembangan budaya keagamaan Kristen. (3) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan keagamaan Kristen.
