PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Seksi Pendidikan Madrasah; b. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; c. Seksi Pendidikan Agama Islam dan Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
No.1735, 2015
