Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang raudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK). (2) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan diniyah dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan alquran, dan pendidikan pondok pesantren. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam dan Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam.
