PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan Islam; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan raudhatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.
