PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum dan Sumber Daya terdiri atas: a. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Barang Milik Negara; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
