PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; dan f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
