PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum dan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keuangan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
