PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat.
