PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pembelajaran; b. pelaksanaan pendayagunaan sarana pembelajaran; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa; dan d. pelaksanaan evaluasi kegiatan pembelajaran.
