PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai Strategi: a. membangun kampus yang representatif, dengan sarana dan prasarana akademik yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan pengembangan kegiatan tridharma; b. mengembangkan pola pengembangan pendidikan tinggi yang efektif dan efisien serta berbasis pada sistem informasi terpadu; c. mengembangkan kegiatan perkuliahan dan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset; dan d. mengembangkan jaringan kerja sama secara strategis untuk mendorong meningkatan mutu kegiatan tridharma dan daya saing lulusan.
