PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai tujuan: a. memberikan akses pendidikan yang lebih besar kepada masyarakat, dalam rangka meningkatkan Angka Partisipasi Pendidikan Tinggi; b. menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif, profesional, terampil, dan integritas; dan c. menghasilkan karya-karya akademik yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
