PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai misi: a. melahirkan sarjana dan komunitas akademik yang berkomitmen pada mutu, keberagamaan, dan kecendikiawan; b. mengembangkan kegiatan tridharma yang sejalan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, relevan dengan kebutuhan bangsa, dan berbasis pada tradisi ilmu Islam yang integralistik; dan c. mengembangkan tradisi akademik yang universal, jujur, objektif, dan bertanggungjawab.
