PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang disingkat UIN Raden Fatah Palembang. (2) Universitas berkedudukan di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. (3) Universitas merupakan perubahan dari Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang yang berdiri pada tanggal 13 November 1964 bertepatan dengan tanggal 8 Rajab 1348 H, menjadi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada tanggal 16 Oktober 2014 berdasarkan Peraturan
Nomor 129 Tahun 2014 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang menjadi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
