PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
