Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pembelajaran menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester. (2) Penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. tatap muka, responsi, dan tutorial; b. seminar; dan c. pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lainnya yang setara. (3) Masa studi dengan beban belajar untuk menyelesaikan suatu program studi dalam setiap program pendidikan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kebijakan akademik Program Studi ditetapkan oleh Rektor dengan pertimbangan Senat.
