PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru program Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan pola lain penerimaan Mahasiswa. (3) Selain melakukan penerimaan Mahasiswa baru program Sarjana sebagaimana dimaksud ayat (1), Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru Pascasarjana. (4) Penerimaan Mahasiswa baru Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
