PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 108
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Semua kekayaaan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan
negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
