PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 107
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Universitas.
