PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 79
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 80 dihapus.
Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
