PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 69
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 70 dihapus.
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
