PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 65
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 66 dihapus.
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
