PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 61
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 62 dihapus.
Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
