PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 57
Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 58 dihapus.
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
