PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 53
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 54 dihapus.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
