PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 49
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 50 dihapus.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
