PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 45
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 46 dihapus.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
