PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 36
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 37 dihapus.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
