PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 32
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 33 dihapus.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
