PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 83
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 84 dihapus.
Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
