PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 756
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara, Kota Dumai, Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kota Kotamobagu, Kabupaten Pulau Buru, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Timur, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; f. Penyelenggara Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 903 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
