Pasal 903
Pelaksanaan tugas pelayanan agama dan administrasi keagamaan yang tidak berada dalam struktur organisasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dilakukan oleh Bagian Tata Usaha pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan Subbagian Tata Usaha pada kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
- Ketentuan dalam Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
