PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 530
Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 531 dihapus.
Ketentuan Pasal 534 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
