PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 526
Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 527 dihapus.
Ketentuan Pasal 530 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
