PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 522
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 523 dihapus.
Ketentuan Pasal 526 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
