PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 499
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 500 dihapus.
Ketentuan Pasal 503 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
