PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 503
Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 504 dihapus.
Ketentuan Pasal 507 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
