PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 452
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 453 dihapus.
Ketentuan Pasal 456 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
