PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 442
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 443 dihapus.
Ketentuan Pasal 452 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
