PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 438
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 439 dihapus.
Ketentuan Pasal 442 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
